POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online menawarkan kemudahan, tetapi juga membawa risiko besar yang perlu diwaspadai.
Salah satu risiko yang umum terjadi adalah galbay (gagal bayar), teror dari debt collector, dan masalah lain yang dapat menyebabkan tekanan mental yang berat.
Meskipun banyak pengguna pinjol mengalami kasus kriminal dan terjebak dalam utang, masih banyak orang yang memilih untuk memanfaatkan layanan ini.
Sebelum mengambil keputusan, penting untuk bertanya pada diri sendiri—apakah kamu yakin bisa melunasi utang tersebut?
Data Pengguna Pinjol di Indonesia
Penggunaan pinjaman online di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Pada bulan Juni 2023, terdapat lebih dari 5 juta pengguna pinjaman online di Jawa Barat, dengan total utang yang mencapai Rp14,25 triliun.
DKI Jakarta berada di urutan kedua dengan 2,37 juta pengguna dan total utang Rp10,87 triliun.
Menariknya, total utang pinjol di Jakarta bahkan melebihi APBD Yogyakarta 2023 yang hanya sekitar Rp5,7 triliun.
Secara keseluruhan, total utang pinjol di Indonesia mencapai Rp52,7 triliun dari 18,1 juta akun pengguna.
Memanfaatkan pinjaman online tidak hanya memberikan beban pada keuangan pribadi, tetapi juga berpotensi merusak reputasi finansial dan profesional seseorang.
Semua transaksi pinjaman tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat mempersulit pengajuan KPR dan mengurangi peluang kerja, karena beberapa perusahaan kini memeriksa catatan SLIK dalam proses rekrutmen.