Wajib Tahu! Ternyata Ada 3 Jenis Aplikasi Pinjol, Simak Informasi Lengkap Berikut Ini

Kamis 24 Okt 2024, 11:19 WIB
Ternyata ada 3 jenis pinjol yang harus Anda ketahui perbedaannya. (Pixabay/Housemind78)

Ternyata ada 3 jenis pinjol yang harus Anda ketahui perbedaannya. (Pixabay/Housemind78)

POSKOTA.CO.ID -  Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Tidak jarang, pinjol ini menjadi solusi saat Anda membutuhkan dana cepat dalam keadaan mendesak. Namun, jangan sembarangan download dan ajukan pinjaman. Karena ada banyak pinjol yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ternyata, ada 3 jenis pinjol yang tersebar bukan hanya pinjol legal dan ilegal saja, berikut penjelasannya yang bisa Anda simak dalam artikel ini.

Jenis-Jenis Pinjol

Banyak yang khawatir gagal bayar (galbay) saat pinjam uang melalui aplikasi pinjol, sebelumnya Anda harus paham mengenai perbedaan dari jenis-jenis pinjol ini agar lebih mengetahui risikonya.

Dikutip dari akun TikTok Konsultasi Galbay, berikut perbedaan dari jenis pinjol, yaitu:

Pinjol Legal

  • Sudah terdaftar di Slik OJK atau BI Checking
  • Beberapa memiliki debt collector (DC) dan beberapa tidak
  • Namun tidak aman untuk digalbay

Pinjol Semi Legal

  • Tidak terdaftar di Slik OJK atau BI Checking
  • Beberapa memiliki DC dan beberapa tidak dengan jaminan tidak menyebarkan data
  • Aman untuk digalbay

Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar di Slik OJK atau BI Checking
  • Tanpa DC lapangan
  • Menyebarkan data keluar kontak darurat
  • Aman untuk digalbay

Itulah informasi mengenai perbedaan jenis-jenis pinjol yang wajib Anda ketahui agar lebih memahami risikonya. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Informasi ini bukan menyarankan untuk gagal bayar pinjol, namun diperuntukkan untuk Anda yang sudah terpaksa dan terlanjur galbay.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update