POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya atau dikenal dengan Investree kini sudah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya resmi diambil pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Pinjol Investree didapati melanggar ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, perusahaan ini memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 16,44 persen pada awal tahun, jauh di atas batas maksimal 5 persen yang ditetapkan oleh OJK.
Masalah lain yang turut memicu pencabutan izin Investree adalah kegagalan dalam mengembalikan dana lender dan memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta perbaikan kinerja yang diminta oleh OJK.
Meski telah diberikan waktu dan sanksi administratif, pihak manajemen dari Investree tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Disamping itu, pada tahun 2024 selain pinjol Investree ada sejumlah perusahaan pinjol yang tumbang denagn dicabutnya izin OJK.
Berikut ini beberapa perusahaan pinjol yang kehilangan izin usahanya pada tahun 2024 karena berbagai pelanggaran.
Aplikasi Pinjol Dicabut Izin oleh OJK
1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
Izin usaha pinjol TaniFund dicabut pada 3 Mei 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024.
Layanan pinjol TaniFund dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Meski sudah dilakukan komunikasi intensif dan pengawasan, perusahaan gagal menyelesaikan permasalahan keuangan dan operasionalnya.