POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan saldo dana instan. Namun, di balik kemudahannya, banyak penipuan yang mengintai pengguna.
Dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi jasa dan layanan pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat. Proses yang mudah, tanpa jaminan, dan pencairan dana yang cepat membuat banyak orang tertarik.
Namun, popularitas ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan berbagai bentuk penipuan.
Oleh karena itu, sebagai calon peminjam, Anda harus waspada dan memahami modus penipuan yang sering terjadi di dunia pinjaman online.
Agar terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal, berikut ini Poskota rangkum tiga modus penipuan yang paling sering terjadi saat nasabah ajukan pinjaman saldo dana di aplikasi pinjol tidak resmi OJK.
3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Aplikasi Pinjaman Fiktif
Modus ini sering kali melibatkan aplikasi atau situs web yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat.
Setelah calon korban tertarik, pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Para penipu kemudian menghilang setelah mendapatkan uang tersebut.
Untuk dapat menghindari penipuan ini, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol atau situs resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Penipuan Data Pribadi
Modus lain yang kerap digunakan oleh para oknum dari aplikasi pinjol ilegal adalah penipuan dengan cara mencuri data pribadi korban.
Para pelaku akan meminta calon peminjam untuk mengisi formulir dengan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, alamat rumah, dan nomor rekening bank.
Data ini kemudian digunakan untuk melakukan penipuan lebih lanjut, seperti pencurian identitas atau pembobolan rekening bank.