Ilustrasi modus penipuan pinjaman online (pinjol). (Pixabay/Housemind78)

EKONOMI

Awas Tertipu! Ini 3 Modus Penipuan Pinjaman Online yang Harus Diwaspadai

Rabu 23 Okt 2024, 14:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini telah dianggap sebagai jalan lain saat membutuhkan dana cepat.

Pasalnya, pinjol menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjamannya yang hanya membutuhkan verifikasi kartu tanda penduduk (KTP).

Namun dibalik kemudahan tersebut, ternyata ada modus penipuan yang membayangi dengan mengatasnamakan pinjaman online.

Dari keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus penipuan terus meningkat dan satu di antaranya menggunakan motif pinjol.

Kendati demikian, OJK pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan teliti saat hendak mengajukan pinjaman secara online

3 Modus Penipuan Pinjol

Agar terhindar dan tidak terjebak modus penipuan pinjol, berikut ini modus-modus yang mesti masyarakat ketahui, yaitu:

Modus ini sering terjadi di mana, korban mendapati sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya tanpa permintaan.

Setelah itu, nantinya pelaku akan menghubungi korban untuk meminta pengembalian uang tersebut dengan modus salah transfer.

Padahal korban tidak pernah menerima uang tersebut dan cara meminta pengembalian pun dengan sikap intimidasi.

Oleh karena itu jika menerima transfer uang dari orang yang tidak dikenal atau sumber tidak jelas, jangan gunakan uang tersebut dan laporkan ke pihak bank.

Jebakan ini seringkali digunakan para pelaku penipuan pinjol, upaya menjerat korban ialah dengan menduplikasi perusahaan pinjol legal.

Mereka akan membuat nama perusahaan, serta mencantumkan logo OJK agar terlihat seakan-akan legal.

Kendati demikian, perhatikan secara detil saat hendak meminjam uang secara online, dan perlunya selalu mengecek legalitas pinjol melalui layanan OJK.

Modus ini juga mesti diwaspadai, pasalnya si penipu melakukan modus salah transfer kemudian menagih korban dengan bunga tinggi.

Biasanya yang menghubungi adalah oknum debt collector atau yang mengaku sebagai petugas penagih utang, sementara debitur tidak pernah mengajukan pinjaman.

Solusi untuk mengatasi modus ini, jangan panik kemudian laporkan ke pihak berwajib jika telah terjadi intimidasi dan ancaman.

Sebagai tambahan informasi, penipuan pinjol marak terjadi karena ketidaktelitian serta kewaspadaan masyarakat terhadap pengajuan pinjaman.

Biasanya masyarakat tergiur dengan kemudahan pencairan dana cepat, kemudian iming-iming bunga rendah. Padahal kenyataannya, tidak seperti itu bahkan bunga cenderung tinggi dan akan sulit keluar dari jeratan utang jika sudah masuk jebakannya.

Lalu yang mesti diperhatikan lagi, abaikan apabila ada tawaran investasi atau pinjaman melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp dan segera laporkan ke OJK di kontak 157, karena penawaran tersebut dilakukan oleh entitas keuangan ilegal dan pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepenipuanpinjolojk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor