POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) terkadang memang sangat membantu saat dalam keadaan mendesak dan Anda butuh dana atau uang cepat.
Namun, saat ekonomi sedang tidak stabil pinjol ini seakan-akan jadi hal yang menakutkan karena Anda takut didatangi oleh debt collector untuk menagih.
Banyak sekali informasi yang mengatakan bahwa beberapa pinjol melakukan penagihan dengan cara menakut-nakuti bahkan sampai mengancam. Hal ini yang membuat resah nasabah, apalagi untuk yang gagal bayar (galbay).
Anda jangan takut, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturan dan larangan menenai penagihan utang pinjol ini.
Aturan Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Dalam penagihan utang pinjol,perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ditetapkan.
Berikut adalah aturan yang sudah dibuat oleh OJK sebagai pedoman DC dan hal yang perlu Anda ketahui, di antaranya yaitu:
- Dilarang menggunakan kata-kata dan tindakan yang mengintimidasi, merendahkan suku, Agama, ras, antar golongan, harkat, martabat dan harga diri kepada peminjam atau kerabat peminjam.
- Penagihan di luar alamat domisili hanya bisa jika ada perjanjian dengan peminjam.
- Penagihan dilakukan pada pukul 08.00-20.00.
- Dilarang menagih kepada kerabat peminjam.
- Penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.
- Dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Pinjol Ilegal
Biasanya, penagihan yang menggunakan kata-kata tidak sesuai dengan peraturan adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK atau pinjol ilegal.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Itulah informasi mengenai aturan yang sudah dibuat OJK terkait penagihan pinjol. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian agar nama Anda tidak masuk ke daftar hitam.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.