Pinjol Semi Legal, Waspada Jebakan di Balik Kemudahan Pinjaman Online

Rabu 23 Okt 2024, 12:42 WIB
Pinjol semi legal menawarkan pinjaman mudah namun berisiko tinggi. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Pinjol semi legal menawarkan pinjaman mudah namun berisiko tinggi. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan finansial bisa muncul kapan saja. Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi sebagian orang.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko terjebak dalam pinjol semi legal atau ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Pinjol semi legal ini seringkali menjerat masyarakat yang kurang waspada dengan iming-iming proses cepat dan persyaratan mudah.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pinjol semi legal, mulai dari ciri-ciri, bahaya, hingga tips menghindarinya.

Kenali Pinjol Semi Legal

Pinjol semi legal adalah platform pinjaman online yang beroperasi di wilayah abu-abu, tidak sepenuhnya legal, namun juga tidak sepenuhnya ilegal.

Mereka mungkin memiliki badan hukum, tetapi tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol jenis ini memanfaatkan celah hukum dan minimnya literasi keuangan masyarakat untuk menjalankan praktik yang merugikan.

Ciri-ciri pinjol semi legal antara lain: tidak memiliki izin resmi dari OJK, menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, proses penagihan yang agresif dan melanggar hukum, serta akses data pribadi yang berlebihan.

Bahaya yang Menghantui 

Bahaya lainnya adalah praktik penagihan yang agresif dan melanggar hukum. Pinjol semi legal seringkali menggunakan cara-cara intimidasi untuk menagih utang, seperti

  1. Meneror debitur melalui telepon
  2. Pesan singkat
  3. Bahkan menyebarkan data pribadi debitur ke kontak yang ada di ponsel.

Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum.

Pinjol semi legal juga rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Mereka dapat mengakses data pribadi di ponsel debitur, termasuk kontak, foto, dan video.

Data-data ini berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, seperti pemerasan atau penipuan.

Jika Anda terlanjur terjerat pinjol semi legal, jangan panik. Segera laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen.

Anda juga dapat menghubungi lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.

Ingat, pinjaman online seharusnya menjadi solusi finansial yang aman dan bertanggung jawab. 

Dengan kewaspadaan dan literasi keuangan yang baik, Anda dapat terhindar dari jeratan pinjol semi legal dan memanfaatkan pinjaman online secara bijak.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Berita Terkait
News Update