7 Aturan Baru untuk Tagih Utang Nasabah Pinjol bagi DC Lapangan, Ketahuan Langgar Auto Lapor

Selasa 22 Okt 2024, 17:34 WIB
7 aturan baru untuk tagih utang nasabah pinjol bagi DC lapangan. (Freepik)

7 aturan baru untuk tagih utang nasabah pinjol bagi DC lapangan. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat 7 aturan baru untuk tagih utang nasabah pinjol bagi Debt Collector (DC) lapangan. Ketahuan langgar auto lapor ke OJK.

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online. 

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Biasanya pinjol memiliki Debt Collector (DC) lapangan untuk menagih nasabah yang galbay atau gagal bayar. Di masa ini, debitur itu pasti akan panik dan cemas. 

Kenapa nasabah yang galbay Nisa memiliki reaksi tersebut? Karena pada umumnya, cara menagih DC pinjol terhadap debiturnya tidaklah etis. 

Terkadang, mereka menggunakan ancaman, intimidasi, dan lain sebagainya untuk menakut-nakuti nasabah galbay. 

Oleh karena itu, jika anda mengalami galbay dan saat ini sedang ketakutan dikejar oleh DC lapangan pinjol, maka harus tahu dan mengingat 7 aturan dari OJK ini. 

7 Aturan Baru Penagihan Utang Nasabah Pinjol

  1. Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. 
  2. Tidak menagih kepada pihak selain debitur. 
  3. Tidak menagih secara terus-terusan yang bersifat mengganggu kenyamanan dan keamanan nasabah. 
  4. Penagihan berada di tempat alamat domisili debitur. 
  5. Tidak menggunakan tekanan atau kekerasan fisik. 
  6. Waktu penagihan hanya berlaku mulai dari Senin sampai Sabtu, di luar libur nasional. Mulai pukul 08.00-20.00 waktu setempat. 
  7. Jika DC pinjol melakukan penagihan di luar tempat domisili nasabah dan di luar waktu penagihan, maka harus dari persetujuan atau perjanjian nasabah. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi 7 aturan baru untuk tagih utang nasabah pinjol bagi DC lapangan. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update