Cek Dulu Yuk Sebelum Pinjam Dana Apakah Pinjol Kamu itu Resmi Terdaftar di OJK atau Tidak

Rabu 23 Okt 2024, 11:00 WIB
Cara cek Pinjol itu legal atau tidak di laman resmi OJK.(Pinterest)

Cara cek Pinjol itu legal atau tidak di laman resmi OJK.(Pinterest)

POSKOTA.CO.ID -  Cara cek Pinjaman Online (Pinjol) kamu itu sudah legal atau tidak yang berhasil terdaftar pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum meminjam uang kamu perlu mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi Pinjol yang dimaksud itu sudah resmi OJK apa belum.

Pasalnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait sistem dan carap penagihan Pinjol Ilegal yang belum terdaftar OJK.

Untuk menghindari hal tersebut yang mungkin bisa membahayakan keselamatan diri kamu dan keluarga.

Hendaknya mencari cara aman denhan meminjam uang di aplikasi Pinjol resmi atau Pinjol Legal.

Kenapa itu sangat penting, jika aplikasi pinjam meminjam uang itu sudah terdaftar di OJK kamu tidak perlu takut atau tidak was-was.

Karena Otoritas Jasa Keungan itu adalah badan pengawas keuangan pada aplikasi Pinjol.

Silahkan kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi OJK.

Di sini kamu bisa melihat nama sistem elektroniknya, websiteny, nama perusahaannya, hingga surat tanda berizinnya.

Lalu, bagaimana cara agar kamu mengetahui bahwa aplikasi atau layanan pinjam meminjam uang secara online itu sudah terdaftar di OJK atau belum.

Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

  • Masuk melalui Google 
  • Setelah kalian masuk ke Google 
  • Silakan anda Ketik  OJK Otoritas Jasa Keuangan.
  • lalu kalian pilih yang websitenya langsung.
  • Ubah tampilan dari website OJK melalui situ desktop
  • Lalu masuk ke IKNB dan pilih Fintech.
  •  Pilih penyelenggara Fintech yang sudah berizin OJK.
  • Tunggu sampai muncul dokumen
  • Download dokumen dalam bentuk PDF.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update