Gagal Bayar? Ini 4 Pinjol Legal yang Berpotensi Lunasi Utang Secara Otomatis

Rabu 23 Okt 2024, 09:26 WIB
Deretan aplikasi pinjaman online yang legal. (Foto/Unsplash)

Deretan aplikasi pinjaman online yang legal. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Mengelola pinjaman online (pinjol) bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika Anda menghadapi kesulitan dalam pembayaran.

Banyak orang berharap agar pinjol yang mereka gunakan mengalami kebangkrutan, sehingga utang mereka secara otomatis dianggap lunas. Namun, hingga Oktober 2024, banyak pinjol legal masih beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menariknya, beberapa pinjol kini telah menjalin kemitraan dengan perusahaan asuransi, memberikan peluang bagi nasabah yang kesulitan melunasi pinjaman untuk mendapatkan pelunasan otomatis.

Berikut adalah empat pinjol legal yang menawarkan keamanan serta potensi pelunasan otomatis berdasarkan mekanisme asuransi.

1. Ivoji

Ivoji adalah salah satu pinjol legal yang beroperasi di bawah pengawasan OJK. Sejak awal, Ivoji dikenal menjaga privasi nasabahnya dengan tidak melakukan penyebaran data, baik kepada pihak luar maupun kontak darurat. Selain itu, tidak ada laporan terkait penagihan secara langsung di lapangan oleh debt collector.

Keunggulan Ivoji terletak pada kerjasamanya dengan perusahaan asuransi. Melalui mekanisme ini, nasabah yang menghadapi kesulitan membayar dapat memperoleh pelunasan otomatis. Dengan adanya asuransi, utang nasabah bisa ditutup tanpa perlu pembayaran tambahan, memberikan rasa aman bagi nasabah yang khawatir dengan kewajiban finansial mereka.

2. Samir (Sahabat Mikro)

Sahabat Mikro, atau yang dikenal dengan nama Samir, juga merupakan salah satu pinjol legal dan aman. Hingga Oktober 2024, Samir belum pernah terlibat dalam kasus penyebaran data nasabah atau penggunaan debt collector lapangan yang merugikan.

Samir juga memiliki kemitraan dengan asuransi, memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mendapatkan pelunasan otomatis jika mereka gagal membayar. Fitur ini tentu memberikan perlindungan ekstra bagi pengguna yang merasa terbebani dengan cicilan pinjaman.

3. Cairin

Cairin adalah salah satu dari 98 perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK hingga saat ini. Sama seperti Ivoji dan Samir, Cairin dikenal menjaga kerahasiaan data nasabah serta tidak melakukan penagihan agresif melalui debt collector.

Cairin bekerja sama dengan pihak asuransi untuk menyediakan mekanisme pelunasan otomatis bagi nasabah yang tidak mampu membayar. Dengan adanya kemitraan ini, nasabah tidak perlu khawatir jika terjadi gagal bayar, karena asuransi yang disediakan dapat menutup utang mereka secara otomatis.

4. Indosaku

Indosaku adalah pinjol lain yang diakui oleh OJK dengan reputasi baik dalam menjaga privasi dan perlindungan nasabah. Hingga Oktober 2024, Indosaku tidak pernah dilaporkan melakukan penyebaran data atau melibatkan debt collector lapangan dalam penagihan.

Berita Terkait
News Update