POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah pinjaman online (pinjol) kini merasa terjebak oleh utang yang terus menumpuk hingga tak mampu lagi untuk membayar.
Kondisi ini kerap membuat mereka mencari cara untuk lepas dari jeratan pinjaman tanpa harus melunasi seluruh utangnya.
Nasabah pinjol sering kali kesulitan melunasi pokok pinjaman, bunga, serta denda yang terus membengkak.
Akibatnya, mereka menjadi sasaran tekanan dari pihak pinjol, terutama dari debt collector yang terus-menerus menagih lewat telepon, pesan WhatsApp, bahkan dengan mendatangi rumah.
Selain itu, nasabah dengan riwayat buruk juga berpotensi dilaporkan ke SLIK OJK, yang memperburuk reputasi keuangan mereka.
Namun, yang paling ditakuti adalah intimidasi dari oknum debt collector yang sering menggunakan nada ancaman.
Langkah Menghadapi Debt Collector Pinjol
Untuk lepas dari jeratan pinjol tanpa membayar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah dalam menghadapi ancaman debt collector:
1. Kuatkan Mental
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat mental. Ketika dihubungi oleh debt collector, tetaplah berbicara dengan sopan dan jelas, serta jelaskan alasan Anda kesulitan membayar.
Setelah itu, Anda bisa memilih untuk tidak merespons panggilan atau pesan jika situasi semakin tidak kondusif.
Jangan membuat janji pembayaran jika Anda tidak bisa memenuhinya, karena ini akan meningkatkan tekanan dari debt collector.
2. Laporkan ke OJK
Jika merasa diteror atau diintimidasi, segera laporkan oknum debt collector tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama jika mereka menghubungi kontak darurat yang tidak Anda cantumkan saat pengajuan pinjaman.