Nama Lengkap Bersama NIK yang Termuat di KTP dan KK Terverifikasi Pemerintah Ini Mendapatkan Rp2.400.000 via Bansos PKH 2024, Cek Jadwal Pembagiannya

Senin 21 Okt 2024, 20:29 WIB
Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024 didapatkan nama lengkap bersama NIK termuat di KTP dan KK terverifikasi pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024 didapatkan nama lengkap bersama NIK termuat di KTP dan KK terverifikasi pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga-keluarga dalam kondisi ekonomi yang sulit. 

Dengan tujuan utama untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial, PKH telah menjadi program yang paling dinantikan masyarakat.

Saat ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 4 yang dimulai dari Oktober hingga September 2024. 

Total bantuan yang diterima oleh penerima manfaat dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas mencapai Rp2.400.000 per tahun. 

Dengan demikian, pencairan per tahapnya atau setiap tiga bulan sekali, penerima dalam kategori ini mendapatkan Rp600.000.

Dana bantuan tersebut hanya dapat diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) fan Kartu Keluarga (KK) yang telah terverifikasi pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos). 

Selain itu, KPM dengan nama lengkap yang terdaftar dalam program ini juga sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos .

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah menerapkan berbagai metode untuk memastikan dana bantuan dapat sampai kepada yang berhak. 

KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mencairkan dana bantuan melalui mesin ATM yang disediakan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bank-bank tersebut diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Untuk kemudahan, penerima manfaat dianjurkan mencairkan saldo dana bansos di ATM bank yang menerbitkan KKS mereka.

Selain itu, dana bantuan juga bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia. 

Pencairan yang dilakukan melalui PT Pos, KPM diharuskan membawa dokumen seperti fotokopi atau asli KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan.

Di mana surat berbarcode tersebut sebelumnya telah dikirim ke alamat rumah penerima manfaat yang memuat informasi mengenai waktu, tanggal, dan lokasi kantor pos.

Sejak awal September 2024, pemerintah mulai mengalihkan proses pencairan bantuan melalui PT Pos Indonesia ke sistem KKS. 

Hingga saat ini, proses pendistribusian buku rekening beserta KKS baru di sebagian daerah telah diterima oleh KPM. 

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pendamping sosial dan tayangan video YouTube miliknya DIARY BANSOS saat diakses Senin, 21 Oktober 2024.

Meskipun ada perubahan ini, sejumlah penerima manfaat masih akan menggunakan PT Pos Indonesia, terutama mereka yang tinggal di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal). 

PT Pos juga menerapkan metode lain dalam penyaluran, seperti melalui komunitas dan kunjungan langsung ke rumah penerima yang disebut dengan door to door.

Mekanisme pembagian bansos tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi lansia dan penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan mobilitas.

Dalam bantuan sosial PKH, jumlah dana yang diterima bervariasi tergantung pada kategori penerima. 

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2024 dalam empat tahap selama satu tahun: 

- Tahap 1: Cair bulan Januari hingga Maret 2024.

- Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.

- Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.

- Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Di bawah ini syarat bagi penerima bansos PKH 2024: 

1. Calon penerima bantuan PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan KTP.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar secara resmi di negara ini.

2. Keluarga yang ingin menerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan. 

Status ini biasanya ditentukan melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.

3. Untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar mengenai masyarakat yang kurang mampu, calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menghindari penyaluran bantuan kepada pegawai pemerintah dan aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.

4. Calon penerima bantuan PKH juga tidak boleh pernah menerima jenis bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja. 

Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan benar-benar menjangkau keluarga yang belum mendapatkan dukungan serupa.

5. Salah satu syarat penting adalah terdaftar di DTKS milik Kemensos. 

DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai keluarga-keluarga yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial. 

Itulah informasi mengenai bansos PKH 2024 beserta saldo dana yang diterima salah satu kategori KPM.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update