Kriteria tersebut meliputi kondisi ekonomi keluarga, seperti penghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap, dan status sosial (seperti kepala keluarga perempuan, lansia, atau penyandang disabilitas).
5. Tunggu Hasil Verifikasi
Setelah verifikasi, Anda akan diberitahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Jika Anda terdaftar, pemerintah akan menginformasikan mekanisme penyaluran bantuan, baik dalam bentuk tunai (PKH) maupun bantuan pangan (BPNT).
6. Pantau Proses dan Pengumuman
Anda bisa memantau status pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau menanyakan langsung ke kantor desa.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT di kantor Desa atau Kelurahan dengan memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.