Apakah NIK KTP yang Terdaftar Sebagai KPM Bansos PKH Berhak Juga Jadi Penerima BPNT? Pahami Aturan Kemensos Berikut Ini

Rabu 23 Okt 2024, 20:05 WIB
Cari tahu di sini Apakah NIK KTP yang Terdaftar Sebagai KPM Bansos PKH Berhak Juga Jadi Penerima BPNT? . (Poskota/Wildan Apriadi)

Cari tahu di sini Apakah NIK KTP yang Terdaftar Sebagai KPM Bansos PKH Berhak Juga Jadi Penerima BPNT? . (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ditujukan bagi masyarakat yang berada dalam ekonomi rentan.

Bansos yang hingga saat ini masih berjalan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Saat ini, bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 4 dan BPNT 2024 telah masuk ke penyaluran tahap 5..

Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang juga dikelola oleh Kemensos.

Untuk tercatat dalam DTKS, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima harus melalui verifikasi terlebih dulu, termasuk juga Kartu Keluarga (KK).

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia sekolah, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. 

Bantuan ini diberikan secara tunai, dan ada syarat-syarat tertentu seperti keharusan anak sekolah dan kehadiran pemeriksaan kesehatan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini secara berkelanjutan.

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

BPNT adalah bantuan berupa subsidi pangan, yang diberikan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur di agen-agen atau e-warong yang telah ditentukan. 

BPNT bertujuan untuk memastikan keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.

Lalu, apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH berhak juga menerima bantuan BPNT?

Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat juga mendapatkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Ketentuan Kemensos terkait Bansos PKH dan BPNT

1. Dua Program Bansos

Berita Terkait
News Update