POSKOTA.CO.ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Pemeritnah harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS akan menjadi acuan terkait calon-calon KPM yang layak menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya.
DTKS merupakan sistem data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyeleksi setiap warga yang layak menerima bansos.
Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat atau dari pihak kelurahan atau desa yang langsung mendata calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke lokasi.
Namun, jika Anda merasa layak menjadi penerima bansos PKH atau BPNT tetapi tidak ada petugas dari Desa atau Kelurahan setempat yang mendata, Anda bisa mengajukan secara mandiri.
Alur Mendaftar Jadi Penerima Bansos PKH-BPNT ke Kantor Kelurahan atau Desa
1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Anda perlu datang langsung ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Sampaikan niat Anda untuk mendaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mendaftar bansos adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jika diperlukan.
- Informasi pendukung lainnya seperti data penghasilan keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
3. Pengisian Data untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Petugas Desa atau Kelurahan akan membantu menginput data Anda ke dalam DTKS, termasuk verifikasi NIK KTP dan KK.
DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.
4. Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi oleh petugas. Proses ini melibatkan pemeriksaan apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.