KPM yang Memiliki Komponen Ini dalam Kartu Keluarga Berhak Terima Dana Bansos PKH Rp1.500.000, Saldo Bantuan Cair ke Rekening BRI, BNI, Mandiri

Rabu 23 Okt 2024, 16:41 WIB
Kriteria ini berhak menjadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

Kriteria ini berhak menjadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam berbagai kategori atau komponen.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yangtercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar terdata sebagai calon penerima bantuan, dibutuhkan proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap KPM.

Proses ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan informasi calon penerima dan supaya penyaluran saldo dana bansos PKH tepat sasaran.

Pencairan saldo dana bansos PKH sendiri akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kategori dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Salah satu kategori yang diprioritaskan adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima, dalam hal ini orang tua siswa, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Syarat Penerima PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
  2. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Berita Terkait

News Update