Ilustrasi pemilik NIK E-KTP dan KK penerima saldo dana Bansos BPNT dari pemerintah. (Instagram/@pkhbandaaceh)

EKONOMI

NIK E-KTP dan KK Anda Dipilih Pemerintah Menerima Saldo Dana Melalui Program BPNT, Subsidi Bantuan Sosial Rp800.000 Sudah Masuk Rekening BRI KPM Ini

Minggu 20 Okt 2024, 17:42 WIB

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan Kartu Keluarga Anda dipilih pemerintah sebagai penerima saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Uang bantuan sosial (bansos) sebesar Rp800.000 untuk periode Juli-Agustus dan September-Oktober dilaporkan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus.

Namun, apakah semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT menerima jumlah sebesar itu di rekening KKS? 

Tentu saja tidak, karena hanya KPM yang merupakan peralihan dari PT Pos ke KKS Bank Himbara yang bisa mendapat bantuan Rp800.000 untuk 4 bulan sekaligus, itu pun baru ada laporan dari 1 hingga 2 penerima saja.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos pada Minggu, 20 Oktober 2024, sebagian besar KPM peralihan yang telah menerima KKS baru hanya melaporkan pencairan BPNT sebesar Rp400.000 untuk periode Juli dan Agustus 2024.

Sementara itu, KPM yang melaporkan pencairan ganda BPNT peralihan Pos ke KKS untuk periode Juli hingga Oktober turut menyertakan bukti struk dari Bank BRI tertanggal 19 Oktober 2024 dengan jumlah Rp800.000.

Ada kemungkinan bahwa KPM yang menerima saldo bansos untuk 4 bulan langsung dikarenakan proses pencairan berlangsung dalam beberapa hari terakhir, sehingga saldo yang diterima terkumpul menjadi Rp800.000.

Hal ini menunjukkan bahwa bantuan BPNT untuk periode Juli hingga Oktober cair sekaligus, kemungkinan karena adanya percepatan proses pencairan.

Namun, sebagian besar KPM hanya menerima Rp400.000 untuk Juli dan Agustus terlebih dahulu. Ada kemungkinan pencairan untuk September dan Oktober sedang dalam proses, dan beberapa KPM mulai menerima saldo tambahan.

KPM disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS mereka di ATM terdekat atau agen bank, karena saldo bansos mungkin sudah masuk.

Agar lebih praktis, disarankan menggunakan aplikasi m-banking seperti BRImo, BNI Mobile, Livin' by Mandiri, atau BSI Mobile, sehingga tidak perlu bolak-balik ke ATM atau agen bank.

Bagaimana dengan KPM Pemilik KKS Lama

Bagi KPM BPNT yang sejak awal menerima bantuan melalui kartu KKS, mereka tidak akan mendapatkan pencairan 4 bulan sekaligus.

KPM tersebut sudah menerima bantuan untuk periode September dan Oktober 2024, sementara periode November dan Desember 2024 belum dicairkan.

Pemerintah berencana mempercepat pencairan di akhir tahun ini, mengingat semua lembaga pemerintah harus melaporkan penggunaan anggaran APBN sekitar bulan November atau Desember.

Cara Mengecek Status Bansos di Website Kemensos

Masyarakat umum dapat melakukan pengecekan terhadap status penerimaan bansos mereka. 

Untuk mempermudah proses pengecekan status penerimaan bantuan sosial, KPM dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial melalui laman kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Website Kemensos

Buka browser dan ketik alamat situs resmi Kemensos.

2. Temukan Menu Pencarian Bantuan Sosial

Cari menu atau bagian yang terkait dengan informasi bantuan sosial.

3. Isi Data Pribadi

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data lain yang diminta di kolom yang tersedia.

4. Tekan Tombol Cek Status

Setelah semua data terisi, klik tombol untuk melihat status Anda. Informasi terkait bantuan sosial yang diterima akan ditampilkan di layar.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan Pangan Non Tunaisaldo dana bansosSaldo danabansosBantuan sosial

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor