NIK KTP serta KK atas nama Anda terpilih untuk menerima penyaluran subsidi dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial BPNT dan PKH 2024, cek disini informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

NIK KTP serta KK Atas Nama Anda Terpilih Menerima Penyaluran Subsidi Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024, Selengkapnya di Sini

Kamis 17 Okt 2024, 18:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) atas nama Anda terpilih untuk menerima penyaluran subsidi dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial BPNT dan PKH 2024, informasi selengkapnya simak artikel berikut.

Hasil final closing untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menunjukkan perkembangan baru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan ini kini sudah mencapai puncaknya, terutama untuk penerima PKH periode September-Oktober yang sebagian besar telah menerima bantuannya.

Namun, beberapa KPM BPNT yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima PKH kini muncul sebagai calon penerima dalam data final closing, yang bisa dilihat di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Penambahan ini umumnya berasal dari KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT. Data mereka telah tervalidasi secara otomatis melalui sistem, dan saat ini terdaftar dalam data bayar final closing untuk bantuan PKH tahap keempat, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2024.

Proses final closing ini sangat penting karena menjadi dasar pembayaran kepada KPM, sekaligus rujukan untuk pengiriman SP2D ke bank, yang kemudian memindahkan dana dari rekening Kementerian Sosial ke rekening masing-masing KPM.

KPM yang masuk dalam data bayar final closing ini sudah memiliki kartu KKS, yang digunakan untuk pencairan bantuan.

Meski demikian, kartu KKS tersebut saat ini belum berisi dana bantuan PKH. Proses pencairan akan dimulai setelah final closing, dilanjutkan dengan verifikasi dan cek rekening, hingga akhirnya dana akan ditransfer melalui SP2D.

Bagi para penerima, menjaga kartu KKS ini sangat penting agar tidak hilang, karena pembuatan kartu baru bisa memakan waktu yang cukup lama.

Bantuan PKH ini disalurkan per tiga bulan untuk penerima yang baru terdaftar, berbeda dari penerima PKH reguler sebelumnya yang menerima per dua bulan.

Bantuan tersebut meliputi beberapa kategori seperti balita, ibu hamil, siswa SD, SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung komponen dan kategorinya.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, Syarat ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya proses final closing ini, harapannya pencairan bantuan sosial PKH dapat segera terealisasi dengan lancar, sehingga dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Bagi para KPM yang namanya sudah terdaftar dalam data bayar, diharapkan bersabar hingga proses pencairan selesai dan dana masuk ke kartu KKS masing-masing.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH dan BPNT

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan bansos dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH dan BPNT 2024 dengan total penyaluran saldo Rp2.400.000 diterima NIK KTP serta KK milik Anda yang telah terdata pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBantuan sosialBansos Kemensosbansos bpnt 2024Bansos PKH 2024NIK KTPcara cek bansos lewat HP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor