POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama ini telah terpilih menerima subsidi dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek kategorinya di sini!
Pemerintah memulai kembali untuk melakukan penyaluran dana bantuan sosial dari subsidi PKH untuk tahap 4 alokasi Oktober hingga Desember 2024.
NIK KTP dan nama yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinyatakan terpilih untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Dana tersebut dapat dicairkan melalui Bank Himbara dengan menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran untuk subsidi bantuan PKH 2024 akan diberikan berdasarkan kategori dengan nominal yang berbeda setiap penerimanya.
Penerima manfaat yang masuk dalam kategori Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia akan mendapatkan total bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahapnya.
Total penyalurannya dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun. Berikut ini rinciannya.
Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024 untuk Kategori Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia
Tahap 1 Januari-Maret 2024 (Rp600.000)
Tahap 2 April-Juni 2024 (Rp600.000)
Tahap 3 Juli-September 2024 (Rp600.000)
Tahap 4 Oktober-Desember 2024(600.000).