POSKOTA.CO.ID - Selamat untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini terseleksi masuk bagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berhak dapat saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September-Oktober 2024.
Untuk informasi soal pencairan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI bisa cek di link bansos kemensos.
Untuk KTP dengan nama dan NIK yang masuk golongan KPM bisa klaim saldo dana bansos yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan atau dua bulan sekali.
Baru-baru ini, penerima manfaat lain melaporkan bahwa saldo dana PKH di KKS Bank BRI sudah terisi sebesar Rp1.525.000, sementara saldo dana gratis BPNT di KKS Bank BNI masuk sebesar Rp400.000.
Saldo dana bansos dari program Pemerintah tersebut cair ke rekening KKS dari Bank Mandiri dan BSI.
Bagi NIK dengan nama dan NIK yang ingin mengecek saldo bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, tersedia tiga cara melalui mesin ATM, agen bank terdekat, atau aplikasi m-banking.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga kurang mampu, dengan memberikan bantuan tunai berdasarkan kriteria tertentu.
Dana bansos ini disalurkan secara bertahap kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos BPNT
Program BPNT atau Kartu Sembako juga disalurkan untuk keluarga penerima manfaat sesuai DTKS Kemensos.
Bantuan ini berupa uang sebesar Rp200.000 per bulan yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Kategori penerima PKH biasanya mencakup keluarga dengan:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0-6 tahun.
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.