POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia karena kemudahan akses dan proses yang cepat. Banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan ini, terutama di tengah tekanan ekonomi.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko besar bagi para peminjam, terutama jika mereka terjebak dalam situasi gagal bayar (galbay).
Galbay pinjol bukan hanya masalah finansial, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Apa Itu Galbay Pinjol?
Galbay adalah kondisi di mana peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Ini adalah masalah yang umum terjadi di mana penggunaan pinjol meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun ada banyak pinjol yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap saja galbay menjadi tantangan besar.
Risiko Hukum Akibat Galbay Pinjol
1. Bunga dan Denda yang Terus Membengkak
Salah satu risiko utama galbay pinjol adalah pembengkakan bunga dan denda keterlambatan.
Meskipun OJK telah menetapkan aturan yang melarang praktik predatory lending, pinjol legal tetap diperbolehkan menetapkan bunga dan denda sesuai ketentuan.
Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, bunga harian maksimum untuk pinjol adalah 0,1% untuk pendanaan produktif dan 0,3% untuk pendanaan konsumtif.
Meski terlihat kecil, bunga harian ini dapat menjadi beban besar jika peminjam terus menunda pembayaran.
2. Penagihan Agresif oleh Debt Collector
Risiko lainnya adalah penagihan yang agresif dari pihak debt collector atau DC. Meskipun OJK telah mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara etis dan sesuai aturan hukum.
Namun, kenyataannya praktik di lapangan seringkali berbeda, dimana banyak ppeminjam yang mengeluhkan intimidasi dari DC.
Hal ini tidak hanya memperburuk kondisi finansial, tetapi juga memberikan tekanan psikologis yang berat.
3. Catatan Buruk di SLIK OJK
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menyimpan riwayat kredit debitur. Jika terjadi galbay, nama peminjam akan tercatat dengan kualitas kredit yang buruk.
Kualitas kredit dalam SLIK terbagi menjadi beberapa kategori, seperti Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Kategori Macet dalam pimjol dapat berdampak negatif pada kemampuan peminjam untuk mendapatkan pinjaman baru.
Tak hanya itu, hal tersebut juga bisa mempengaruhi peluang kerja di perusahaan yang memeriksa riwayat kredit calon karyawan.
Cara Menghindari Risiko Galbay Pinjol
Untuk menghindari jebakan galbay pinjol, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Pilih Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Pastikan layanan pinjol sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
2. Pertimbangkan Kemampuan Finansial
Sesuaikan jumlah pinjaman dengan penghasilan bulanan dan jangan meminjam melebihi kemampuan untuk melunasi.
3. Hindari Pinjaman untuk Melunasi Pinjaman
Jangan mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama karena ini hanya akan menambah beban utang.
4. Gunakan Dana Pinjaman untuk Kebutuhan Mendesak Saja
Hindari meminjam dana pinjol untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak, karena hanya akan memberatkan saat proses pembayaran.
Selain memilih pinjol yang terpercaya, untuk mengajukan pinjol Anda juga perlu menghitung kemampuan membayar dan menggunakan dana pinjaman secara bijak agar risiko galbay bisa diminimalisir.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.