Mudah! Ajukan Pinjaman ke Aplikasi Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK dengan Ciri-ciri Berikut, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Senin 14 Okt 2024, 17:22 WIB
Ajukan pinjol dengan mudah ke aplikasi pinjol legal yang diawasi dalam OJK ini. (Elf-Moondance/Pixabay)

Ajukan pinjol dengan mudah ke aplikasi pinjol legal yang diawasi dalam OJK ini. (Elf-Moondance/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pengajuan pinjaman online (pinjol) legal ke aplikasi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangatlah mudah. Simak ciri-ciri berikut informasi lebih lanjutnya di sini.

Aplikasi pinjaman online sangat mudah ditemukan pada internet melalui ponsel pintar.

Penawaran yang diberikan juga sangat menarik dengan beragam nominal limit pinjamannya.

Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), para calon nasabah bisa mendapatkan pinjaman uang dengan sangat mudah.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat 2 jenis pinjaman online yang dapat ditemukkan di internet.

Jenis-jenis aplikasi tersebut tentu saja memiliki fungsi yang sama yaitu, meminjamkan uang yang bisa dicairkan melalui rekening bank.

Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam cara penagihan dan fitur lainnya yang ditawarkan.

Jangan khawatir sebab di sini, Anda dapat menemukan ciri-ciri dari kedua jenis tersebut.

Silakan simak ciri-ciri aplikasi pinjol legal dan illegal yang dapat dijumpai di internet di bawah ini.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal

Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal yang dapat ditemukan di internet:

  1. Terdapat Logo OJK pada aplikasinya
  2. Terdaftar dalam datar aplikasi pinjaman online di OJK
  3. Sumber penyalur yang jelas
  4. Memiliki rating besar di Playstore/Appstore
  5. Memiliki limit pinjaman yang masuk akal

Apabila aplikasi yang ditemukan memiliki ciri-ciri di atas, maka aplikasi pinjol tersebut legal.

Berita Terkait
News Update