POSKOTA, CO.ID- Hati-hati, ya. Jangan sampai anda terjebak apalagi sampai jadi korban. Kenali lima tanda pinjaman online (pinjol) ilegal yang paling sering disamarkan, anda wajib mewaspadainya.
Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, banyak orang tergoda untuk memanfaatkan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi cepat.
Namun, tidak semua pinjol dapat dipercaya! Banyak pinjol ilegal yang menyamarkan diri dengan tampilan yang menarik, namun menyimpan risiko besar bagi nasabah.
Dalam artikel ini, akan membahas lima tanda pinjol ilegal yang paling sering disamarkan, sehingga anda bisa lebih waspada dan menghindari jebakan yang merugikan.
Pastikan anda tidak terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan dan selalu periksa tanda-tanda ini sebelum memutuskan untuk meminjam.
5 Tanda Pinjol Ilegal Disamarkan
1. Tanpa Lisensi Resmi
Pinjol legal harus terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan untuk memeriksa status izin mereka. Jika tidak terdaftar, jangan lanjutkan pengajuan.
2. Syarat Pengajuan yang Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal seringkali menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi data. Jika anda tidak diminta untuk memberikan dokumen penting seperti KTP atau slip gaji, waspadalah.
3. Bunga dan Biaya yang Tinggi
Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang tidak jelas. Jika bunga melebihi batas yang ditetapkan oleh OJK, sebaiknya hindari pinjaman tersebut.