Insentif Prakerja Telah Cair Rp41,59 T dari Pemerintah, Cek Persyaratan Klaim Saldo DANA Gratisnya!

Kamis 17 Okt 2024, 13:28 WIB
Insentif Prakerja telah cair sebesar Rp41,59 triliun dari Pemerintah kepada peserta program yang lolos klaim saldo DANA gratis.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Insentif Prakerja telah cair sebesar Rp41,59 triliun dari Pemerintah kepada peserta program yang lolos klaim saldo DANA gratis.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Insentif Prakerja telah cair sebesar Rp41,59 triliun dari Pemerintah kepada peserta program yang lolos klaim saldo DANA gratis.

Penyaluran insentif tersebut tergabung dari mulai dibukanya program Kartu Prakerja sejak tahun 2020 hingga 30 September 2024.

Program Kartu Prakerja adalah inisiatif Pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi dan meningkatkan keterampilan kerja melalui pelatihan yang beragam.

Direktur Operasi Prakerja, Hengki Mardongan Sihombing, menyebut, penyaluran insentif Prakerja dilakukan melalui skema government to person (G2P), di mana uang tunai diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat.

"Kita sudah memiliki penerima manfaat sebanyak 18,98 juta orang. Dengan membangun kolaborasi G2P bersama mitra dari bank dan e-wallet, kita berhasil mentransfer insentif tunai ke dompet mereka tanpa kontak fisik,” ujar Hengki dalam acara Financial Inclusion Week 2024 secara virtual di Jakarta, seperti yang dikutip Poskota dari Antara, Kamis 17 Oktober 2024.

Hingga saat ini, program ini telah berhasil menciptakan dampak positif bagi banyak individu, dengan lebih dari 18 juta orang yang telah merasakan manfaatnya.

Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah juga berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran saldo dana agar tepat sasaran.

Di mana program Kartu Prakerja menetapkan beberapa persyaratan untuk bisa mengklaim saldo DANA gratis.

Syarat Kartu Prakerja

Adapun beberapa persyaratan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja yang dikutip dari laman resminya agar bisa mendaftar.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta yang ingin mendaftar harus merupakan warga negara Indonesia. Hal ini memastikan bahwa program ini ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.

2. Usia

Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Batasan usia ini dirancang untuk menjangkau berbagai kelompok usia yang mungkin membutuhkan bantuan dalam mengembangkan keterampilan kerja.

3. Status Pendidikan

Pendaftar tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal. Artinya, program ini ditujukan bagi mereka yang tidak sedang menempuh pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau sekolah menengah.

4. Kondisi Pekerjaan

Peserta harus berada dalam kondisi mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau mereka yang tidak menerima upah, dirumahkan, atau terkena PHK. 

Program ini juga terbuka untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin meningkatkan keterampilan para peserta.

5. Status Keanggotaan

Pendaftar tidak boleh menjadi anggota pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN maupun BUMD. 

Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan diperuntukkan bagi masyarakat umum yang membutuhkan.

6. Batasan NIK

Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Ini untuk memastikan distribusi bantuan yang merata dan tidak menguntungkan satu pihak secara berlebihan.

Itu dia beberapa persyaratan program Kartu Prakerja untuk memungkinkan Anda lolos dan berkempatan mengklaim saldo DANA gratis sebagai insentif.  

Walupun hingga saat ini Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan Kartu Prakerja dibuka, Anda bisa terus memantau secara berkala melalui website atau media sosial resminya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update