POSKOTA.CO.ID - Sastra, salah satu saksi kasus timah dengan terdakwa Rosalina, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto, mengaku tidak menerima gaji dari jabatannya sebagai Direktur di CV Bangka Jaya Abadi (BJA) meski harus menandatangani berbagai surat.
"Saya di CV Bangka Jaya Abadi sama sekali tidak menerima gaji yang mulia. Saya terima gaji dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Rp 5,3 juta per bulan sebagai sopir," terang Sastra di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sastra menyampaikan, tugasnya sebagai direktur di CV BJA milik terdakwa Suwito Gunawan itu hanya untuk menandatangani surat saja. "Saya kalau disuruh tanda tangan, ya tanda tangan, seumpama SPK dan invoice," terangnya.
Sedangkan penunjukannya sebagai Direktur PT BJA pada 2018 itu oleh Kifli, Manager Pemasaran PT SIP.
Namun nasib saksi Heri Efendy masih sedikit beruntung dari Sastra walau sama-sama sopir pribadi dan petinggi di perusahaan tambang timah.
Heri mengaku masih diberi gaji sebagai komisaris di PT SIP sebesar Rp 1,5 juta. "Kalau dari sopir pribadi saya digaji Rp 3,5 juta, dari komisaris Rp 1,5 juta pak," terangnya.
Heri ditunjuk sebagai komisaris CV BJA oleh Kifli Manager Pemasaran PT SIP. Hal itu diakui oleh Kifli. "Saya tanya Pak MB Gunawan dan Pak Suwito Gunawan waktu itu, kemudian Pak Suwito Gunawan menjawab direkturnya Pak Sastra dan komisarisnya Pak Heri."
Kemudian majelis hakim bertanya, "Jadi saudara sebagai komisaris, apa memang benar-benar bekerja sebagai komisaris atau hanya tercatat di akta pendirian saja?" Heri menjawab, "Cuma namanya saja pak."
Selain keterangan kedua sopir pribadi tersebut, saksi Antoni Tampubolon yang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir bintang 2 ini mengaku juga tidak menerima gaji sebagai Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.
"Setelah purna di tahun 2015, tidak lama kemudian ditawari Pak Hendry Lie untuk bergabung," terang Antoni.
Menurutnya, di PT Tinindo ada beberapa hal yang tidak dia tangani. Seperti masalah keuangan, operasional, eksport, dan juga perbankan.
"Dapat gaji ga pak?," tanya majelis hakim kepada Antoni, yang dijawab, "Tidak pernah."
"Bapak bintang 2 pak?," lanjut majelis hakim dengan nada heran.
"Saya membantu selaku teman saja," ucap Antoni.
"Apakah sampai sekarang masih duduk di situ (Direktur PT TIN)?," tanya majelis hakim.
"Sekarang saya duduk sebagai Direktur di PT Sriwijaya Air," ujar Antoni.
Sebelumnya, pemilik PT SIP Suwito Gunawan alias Awi didakwa memperkaya diri Rp2,2 triliun serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto didakwa menerima Rp1,9 triliun.
"Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menyembunyikan asal usul harta kekayaannya," kata penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam dakwaannya.
Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Rosalina, General Manager Operational PT TIN periode 2017-2020 Rosalina diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.