Kasus Tambang Ilegal, PT Timah Rugi Rp600 miliar Dipicu Kerja Sama Smelter

Kamis 03 Okt 2024, 16:05 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 3 September 2024. (Poskota/R. Sormin)

Suasana persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 3 September 2024. (Poskota/R. Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Saksi Abdulllah Umar Baswedan, mantan Divisi Keuangan PT Timah 2017-2019, menyampaikan PT Timah pernah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Ini disampaikan dalam sidang kasus tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

"Di 2018 untung, 2019 rugi. Begitu juga di tahun 2020, rugi," terang Abdullah Umar Baswedan, saksi yang dihadirkan penuntut umum atas kasus terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Inti Perkasa dan CV Menara Cipta Mulia serta Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2024.

Bahkan kerugian yang terbesar dialami PT Timah, pada 2019. "Sekitar Rp 600 miliar-an," ujar saksi.

Kerugian yang dialami PT Timah Tbk disebabkan oleh biaya keluar lebih besar dari harga jual logam. "Secara umum kira-kira biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari harga jual logam," kata Abdullah.

Namun Abdullah tidak merinci untuk pos apa saja biaya yang paling besar dikeluarkan yang membuat PT Timah rugi. "Apakah termasuk salah satu kerjasama smelter atau pembayaran biji timah terhadap SHP-SHP (sisa hasil produksi-red)," tanya jaksa.

"Bisa jadi komponen itu," jawab saksi.

Jadi, lanjut saksi, biaya biji, biaya semua yang dikeluarkan oleh PT Timah itu, kalau dihitung total jauh lebih besar dari penerimaan, karena harga logam yang turun.

"Karena pada saat itu memang harga logam trennya agak turun. Produksi naik kemudian menumpuk, sementara penjualan harganya juga turun," terang saksi.

Menurut saksi, produksi PT Timah tertinggi berada di tahun 2019 atau rekor. "Tapi ruginya juga rekor," terang saksi.

Hal itu, kata saksi disebabkan harga logam dunia turun. "Jadi pada saat produksi naik atau tinggi, berarti tidak dikontrol biayanya. Kemudian pada saat dijual harga logamnya turun," jelasnya 

"Apa kontribusi faktor lainnya selain faktor harga yang membuat PT Timah rugi saat itu," tanya majelis hakim.

Berita Terkait
News Update