POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar juga menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Menurut keterangannya, Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.
"Bahwa TTL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar juga menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong tersebut.
"Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Seperti diketahui bahwa kasus ini sontak mengejutkan publik, bahkan di media sosial banyak netizen yang tidak menyangka adanya kasus ini.
Namun rupanya, Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidikan kasus impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
Hari ini Tom Lembong sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi impor gula.
Kemudian statusnya langsung naik dari saksi menjadi tersangka dan ia pun langsung ditahan.
Berdasarkan informasi, kasus korupsi impor gula tersebut yang pada 2015 lalu pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.