POSKOTA.CO.ID – Selamat bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang namanya menerima undangan pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah hari ini.
Pada Selasa 15 Oktober 2024, seluruh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data miskin ekstrem atau P3KE, menerima pencairan bantuan pangan berupa Bansos Beras 10 kg.
Bantuan yang diberikan tersebut khususnya untuk alokasi bulan Oktober 2024, yang merupakan pencairan tahap ke-8.
Bantuan pangan ini diberikan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam data miskin ekstrem.
Program beras 10 kg merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu dan memastikan ketahanan pangan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Penyaluran Bansos Beras di Banyuwangi
Sebagai contoh, di Kabupaten Banyuwangi, penyaluran bantuan beras 10 kg pada hari ini disalurkan kepada masyarakat yang jadi penerima pada 16 kecamatan.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, beberapa kecamatan yang dijadwalkan menerima bantuan pada hari ini antara lain:
1. Kecamatan Bangorejo
2. Kecamatan Cluring
3. Kecamatan Gambiran
4. Kecamatan Glagah
5. Kecamatan Glenmore
6. Kecamatan Kabat
7. Kecamatan Kalibaru
8. Kecamatan Kalipuro
9. Kecamatan Purwoharjo
10. Kecamatan Rogojampi
11. Kecamatan Srono
12. Kecamatan Tegalsari
13. Kecamatan Wongsorejo
14. Kecamatan Pesanggaran
15. Kecamatan Siliragung
16. Kecamatan Muncar (khusus Desa Kedungrejo)
Proses penyaluran bantuan di Kabupaten Banyuwangi ini berjalan masif, mencakup seluruh desa di beberapa kecamatan.
Terpantau, Kecamatan Pesanggaran dan Siliragung mencakup penyaluran menyeluruh hampir di setiap desa yang ada di wilayah tersebut, menunjukkan skala besar distribusi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Penyaluran di Daerah Lain
Selain di Kabupaten Banyuwangi, jadwal pencairan bantuan beras 10 kg ini juga berlangsung di berbagai kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap di setiap wilayah dengan harapan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bantuan beras ini diberikan kepada KPM yang tercatat dalam DTKS dan juga dalam data miskin ekstrem atau P3KE (Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Hal ini berarti, KPM yang juga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga berpotensi mendapatkan bantuan beras 10 kg ini apabila mereka tercatat dalam kategori miskin ekstrem.
Bagi para KPM yang sudah menerima bantuan, selamat atas penerimaan beras 10 kg dari program bantuan pangan ini.
Namun, bagi mereka yang belum menerima atau tidak termasuk dalam daftar penerima kali ini, tidak perlu berkecil hati.
Masih ada banyak peluang dan bantuan dari berbagai program pemerintah yang akan datang. Semoga keberkahan dan rezeki tetap mengalir dari berbagai sumber lainnya.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ pada judul dan isi artikel ini bukanlah untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang dinyatakan layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Adapun proses penetapan hingga pelaksanaan pencairan hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.