POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP berikut nama Anda pada Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar oleh pemerintah sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekarang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan BSI (untuk Provinsi Aceh), dengan pencairan bertahap.
Pemerintah memberikan BPNT untuk membantu masyarakat yang ekonominya tergolong lemah.
Setiap penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai ketentuan pemerintah.
Dana BPNT yang bernilai Rp2.400.000 per tahun ini umumnya diberikan Rp200.000 per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, maka KPM akan menerima Rp400.000, dan jika dilakukan setiap tiga bulan, KPM akan mendapatkan Rp600.000.
Setiap bulan, tepatnya di tanggal 15 hingga 25, data penerima bansos mesti melewati proses verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial RI.
Karena sifat penyaluran Bansos BPNT dilakukan secara bertahap, maka bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak sekaligus.
Jika disalurkan dua bulan sekali, bantuan diberikan dalam 6 tahap sepanjang tahun, sementara jika dilakukan tiga bulan sekali, bantuan disalurkan dalam 4 tahap.
Saat ini, bansos yang disalurkan tiga bulan sekali juga menggunakan rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, termasuk BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sebelumnya, bantuan yang diberikan tiga bulan sekali disalurkan melalui PT Pos Indonesia melalui jaringan kantor pos di seluruh negeri.