POSKOTA.CO.ID - Apakah jika memiliki hutang besar di suatu aplikasi pinjaman online (pinjol) jika gagal bayar (galbay) akan masuk penjara?
Ramai dibicarakan oleh masyarakat bahwa terdapat aturan baru yang diketahui jika memiliki hutang besar di aplikasi pinjol dan galbay akan dipidana dan masuk penjara.
Dilansir dari akun Youtube Fintech.ID, jika suatu pinjol memberikan informasi apabila nasabah ketahuan kedapatan utang yang tidak dilunaskan di atas Rp10.000.000 maka akan dikenakan pidana.
Aturan tersebut jangan dipercaya, sebab itu hanya jebakan belaka yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) agar nasabah membayar.
Oknum DC akan mengincara titik lemah psikologis dari nasabah dengan ancaman yang berbau hukum.
Sehingga nasabah harus memutar otak dan meminjam di tempat lain untuk melunaskan hutang yang dimiliki.
Fokuskan diri anda untuk mencari uang agar segera membayar hutang yang ada, jangan sampai terkecoh dengan aturan tersebut.
Galbay Tidak Akan Masuk Penjara
Seperti diketahui, debitur yang tidak bisa membayar utang tidak bisa dipenjara.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.
"Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," dikutip dari pasal tersebut.
Namun, debitur yang gagal bayar membayar pinjaman online akan mendapatkan sanksi berupa masuk ke Slik OJK.
Sekian informasi terkait penjelasan jika memiliki hutang besar pada pinjol dan melakukan galbay dapat terkena pidana.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.