Jangan Asal Berutang! Begini Cara Cek Legalitas Hukum Platform Pinjaman Online di OJK

Selasa 15 Okt 2024, 16:26 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas hukum pinjol OJK. (ojk.go.id)

Ilustrasi mengecek legalitas hukum pinjol OJK. (ojk.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Penyedia layanan pinjaman online alias pinjol tumbuh subur di Indonesia baik yang legal maupun ilegal.

Pinjol akhirnya menjadi pilihan alternatif masyarakat saat membutuhkan dana cepat, karena memiliki banyak kemudahan, seperti pengajuan pinjaman yang hanya memerlukan verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa perlu menyimpan jaminan.

Meskipun dirasa mudah, namun Anda sebagai debitur mesti waspada karena bisa-bisa Anda menjadi korban dari pinjol ilegal.

Menurut Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara, tumbuh suburnya pinjol merupakan cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.

“Pinjol menjadi alternatif bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman yang lebih flexibel,” kata I Wayan Nuka Lantara, dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada.

“Namun di sisi lain, bunga pinjol cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional,” sambungnya.

Wayan menyoroti bagaimana praktik pinjol ilegal yang memiliki risiko lebih besar karena bunganya yang sangat tinggi dan tidak transparan. Ditambah metode penagihan yang kasar dan intimidatif, serta adanya potensi pelanggaran privasi seperti penyalahgunaan data pribadi.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, Wayan menambahkan untuk memeriksa terlebih dahulu legalitas pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak, serta transparansi suku bunga, biaya serta syarat-syarat pinjaman.

Cara Cek Legalitas Hukum Pinjol

Berikut ini sejumlah cara untuk mengecek legalitas penyedia pinjol melalui layanan OJK, di antaranya:

  • Mengecek Lewat Website OJK

  • Akses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/
  • Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
  • Setelah itu, klik menu ‘Fintech’ yang ada di kanan bawah

Anda akan bisa melihat daftar lengkap penyelenggara pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Mengecek Melalui Telepon dan Email

Anda juga bisa menghubungi OJK secara langsung baik melalui telepon atau email dengan menghubungi nomor resmi OJK di 157 dan mengirim email ke alamat [email protected].

  • Mengecek Melalui Layanan WhatsApp OJK

News Update