Galbay Pinjol? Jangan Abai, Begini Risikonya di Mata Hukum

Senin 14 Okt 2024, 22:15 WIB
ilustrasi- Risiko hukum yang terjadi jika kamu galbay pinjol. (pexels/mikhail nilov)

ilustrasi- Risiko hukum yang terjadi jika kamu galbay pinjol. (pexels/mikhail nilov)

POSKOTA.CO.ID – Kondisi gagal bayar atau galbay dalam pinjaman online (pinjol) dapat dialami oleh siapa saja. 

Saat mengajukan pinjaman, penting bagi debitur untuk memahami kewajiban yang harus dipenuhi, risiko yang mungkin dihadapi, besaran cicilan, dan hal-hal lainnya agar terhindar dari risiko galbay.

Apakah galbay pinjol memiliki konsekuensi hukum? Berdasarkan informasi dari hukumonline.com, galbay pinjol memiliki risiko hukum.

Pertama-tama, pinjaman online (pinjol) yang legal wajib dibayar. Ini berhubungan dengan tanggung jawab debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur. 

Secara hukum, hubungan utang-piutang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menjelaskan bahwa pinjam pakai habis adalah perjanjian di mana pihak pertama memberikan barang kepada pihak kedua, dan pihak kedua harus mengembalikan barang dengan jumlah dan kondisi yang sama.

Jika debitur gagal membayar atau melakukan wanprestasi, pihak pinjol akan melakukan penagihan, setidaknya dengan mengirimkan surat peringatan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.

Apa Saja Risiko Hukum Jika Pinjol Tidak Dibayar?

1. Bunga dan Denda yang Terus Bertambah

Ketika debitur tidak melunasi pinjaman tepat waktu, denda dan bunga tambahan akan dikenakan.

Meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang melakukan praktik predatory lending (pemberian pinjaman dengan syarat yang tidak masuk akal), bunga dan denda keterlambatan tetap dihitung per hari. 

Berdasarkan SE OJK 19/2023, bunga maksimum untuk pinjaman konsumtif jangka pendek telah ditetapkan sebesar 0,3% per hari mulai Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, total bunganya adalah Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari). Denda keterlambatan juga akan dikenakan sesuai jenis pinjaman.

2. Penagihan oleh Debt Collector

Jika utang tidak dilunasi, penagihan akan dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector.

Berita Terkait

News Update