Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal agar Terhindar dari Jerat Galbay

Minggu 13 Okt 2024, 23:31 WIB
Kenali tanda-tanda pinjol ilegal sebelum terjerat. (poskota/faiz)

Kenali tanda-tanda pinjol ilegal sebelum terjerat. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID – Untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. 

Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan yang menggiurkan, membuat banyak orang tergoda mengajukan pinjaman meskipun kemampuan untuk melunasi belum tentu ada. 

Tawaran yang diberikan biasanya meliputi proses pengajuan tanpa verifikasi ketat atau persyaratan longgar, yang pada akhirnya dapat menjerat nasabah dalam utang yang sulit dilunasi. 

Kondisi ini bisa membuat debitur terjebak dalam gagal bayar (galbay).

Ciri Pinjol Ilegal

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai, seperti dikutip dari laman CIMB Niaga.

1. Persyaratan Sangat Mudah

Pinjol ilegal kerap menawarkan syarat yang sangat sederhana, sehingga hampir semua orang dapat mengajukan pinjaman. 

Hal ini membuat banyak orang tergoda, meskipun mereka tidak memiliki kapasitas finansial untuk melunasi.

2. Prosedur Pinjaman Tidak Transparan

Proses pengajuan pinjaman dari pinjol ilegal biasanya tidak transparan. 

Informasi mengenai bunga, biaya tambahan, atau rincian lainnya sering kali tidak dijelaskan dengan jelas, membuat nasabah kesulitan memahami apa yang akan mereka tanggung.

3. Penawaran Melalui Komunikasi Pribadi

Salah satu tanda pinjol ilegal adalah penawaran pinjaman yang dilakukan melalui pesan pribadi, seperti SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. 

Padahal, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penawaran pinjaman seharusnya hanya dilakukan melalui platform resmi, seperti website atau aplikasi terdaftar di Google Play Store dan Apple App Store.

4. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan

Berita Terkait

News Update