POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah data pribadi yang sangat penting dan harus dijaga kerahasiaannya.
Jika NIK disalahgunakan, khususnya oleh pinjaman online (pinjol) ilegal, risikonya bisa sangat merugikan. Anda bisa saja mendapati utang yang tidak pernah diajukan atau data pribadi tersebar tanpa sepengetahuan Anda.
Kondisi ini bisa menjadi masalah serius, terutama jika keuangan Anda sedang terbatas, karena Anda bisa terjebak dalam situasi gagal bayar (galbay) atas pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan.
Maka dari itu, melindungi NIK KTP dari pinjol ilegal menjadi hal yang sangat penting. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal:
1. Jangan Sebar KTP Sembarangan
Hindari membagikan foto atau salinan KTP secara sembarangan, terutama di media sosial atau aplikasi chat.
Banyak pinjol ilegal memanfaatkan data curian dari sumber tidak aman untuk membuat pinjaman tanpa persetujuan pemilik KTP.
2. Pilih Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK
Jika perlu mengajukan pinjaman online, gunakan aplikasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal di situs resmi OJK agar data pribadi lebih terlindungi.
3. Jaga Privasi Saat Verifikasi
Saat diminta verifikasi KTP oleh suatu layanan, pastikan platform tersebut memiliki kebijakan privasi yang jelas dan aman.
Waspadai aplikasi yang meminta akses kamera atau galeri tanpa alasan yang jelas, karena ini bisa menjadi cara pencurian data.
4. Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NIK
Jika Anda menduga NIK KTP telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang.