POSKOTA.CO.ID - Data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda, dinyatakan valid oleh pemerintah sebagai penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada Kartu Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH dirancang untuk membantu masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus berperan dalam mengurangi tingkat kemiskinan di tanah air.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai KPM, terutama yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp2.400.000.
Saldo dana bansos PKH tersebut dapat dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki KKS.
NIK KTP
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH?
Bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Setiap kategori penerima manfaat akan menerima jumlah bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan status mereka.
KPM yang terdaftar dan memenuhi syarat bisa mencairkan dana melalui rekening KKS merah putih.
Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Besaran Bantuan Program PKH 2024
Besaran nominal bantuan untuk masing-masing kategori penerima PKH tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2024
Pencairan bantuan sosial PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Saat ini, pencairan PKH memasuki tahap ke-4, yang merupakan tahap terakhir bagi penerima untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2024. Pastikan Anda segera mengecek status pencairan dana bantuan sosial PKH agar tidak terlewatkan.
Persyaratan Penerima Dana Bansos PKH
- Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Pastikan data NIK Anda sudah benar dan tercatat di sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat tertentu.
Jangan lupa untuk segera mengecek status penerimaan bansos Anda melalui situs resmi Kementerian Sosial atau mengunjungi ATM dan agen bank terdekat untuk memastikan saldo sudah masuk.
Cara Mengecek Penerimaan Bantuan Sosial PKH
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahun 2024:
Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK KTP, alamat, dan kategori penerima.
- Sistem akan menampilkan status Anda apakah terdaftar sebagai penerima PKH.
Cek Rekening KKS
Jika Anda sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anda bisa mengecek saldo melalui ATM bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau agen bank terdekat.
Kunjungi PT Pos Indonesia
Jika belum memiliki KKS, Anda bisa mencairkan dana di PT Pos Indonesia dengan membawa KTP dan surat keterangan dari pihak berwenang.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan hidup lebih sejahtera.
Demikianlah tadi informasi lengkap terkait pencairan saldo dana bansos PKH.
Disclaimer: Kata Anda dalam judul artikel, ditujukan untuk masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH. Bukan untuk seluruh pembaca POSKOTA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.