POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP dan KK kamu telah tercatat sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah mencatat NIK yang ada di e-KTP dan KK kamu untuk menerima bantuan sosial (bansos) PKH 2024.
Proses pencatatan NIK e-KTP dan KK dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai sasaran.
Pasalnya bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan ASN
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan
PKH ialah salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang berkategori miskin atau rentan selama satu tahun.
Penerima hanya perlu mengambil bantuan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.