NIK KTP Berikut KK dengan Nama Lengkap Anda di Dalamnya Masuk Urutan Penerima Bansos PKH 2024, Saldo Dana Rp2.000.000 Cair ke KKS

Rabu 16 Okt 2024, 13:28 WIB
Ilustrasi sejumlah penerima manfaat kompak menunjukkan KKS miliknya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ilustrasi sejumlah penerima manfaat kompak menunjukkan KKS miliknya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang sebelumnya mengajukan bantuan sosial (bansos), ada informasi menarik yang patut diperhatikan.

Pemerintah kini kembali membuka kesempatan bagi Anda untuk mengklaim saldo dana bansos sebesar Rp2.000.000.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dan masyarakat miskin.

Saat ini, penyaluran bansos PKH untuk bulan Oktober telah dimulai, meskipun distribusinya belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia.

Program yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) ini memasuki alokasi tahap 4 yang mencakup periode dari Oktober hingga Desember 2024.

Bansos PKH 2024 dibagi menjadi tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Termasuk ibu hamil, anak usia dini dan balita, pelajar dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas.

Penting untuk diketahui bahwa jumlah bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada kategori masing-masing penerima.

Bagi pelajar tingkat SMA/sederajat, total dana bansos PKH sebesar Rp2.000.000 akan disalurkan dalam satu tahun.

Nominal ini dibagi dalam empat tahap pencairan, masing-masing per tahap yang didapat siswa terdata yaitu sebesar Rp500.000.

Pemerintah mengimbau agar dana bantuan ini digunakan untuk keperluan pendidikan.

Seperti membeli alat tulis, seragam, tas, atau biaya kebutuhan sekolah lainnya.

Ada dua cara untuk mencairkan bansos PKH bagi penerima manfaat.

Yang pertama adalah melalui PT Pos Indonesia, dan yang kedua melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu berwarna merah-putih ini dapat dimiliki oleh penerima manfaat dari kategori pelajar.

Untuk mendapatkan KKS, calon penerima bantuan sebelumnya perlu melakukan pendaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.

Nantinya pemerintah akan melakukan seleksi kelayakan KPM.

Bagi masyarakat yang dinilai berhak mendapatkan bansos PKH, kemudian akan dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pencairan dana bansos melalui KKS dapat dilakukan di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sangat penting untuk memeriksa panduan pencairan dengan teliti agar proses penerimaan bantuan keuangan ini berjalan dengan lancar.

Dan pastikan Anda mengikuti semua prosedur yang berlaku agar dana bansos PKH dapat diterima tepat waktu.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2024 yang dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Antara lain

- Tahap 1: Cair bulan Januari hingga Maret 2024.

- Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.

- Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.

- Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.

Cara Pengambilan Saldo Dana Bansos PKH 2024 dengan KKS Melalui ATM

Di bawah ini cara pengambilan saldo dana bansos PKH 2024 dengan menggunakan KKS melalui ATM:

1. Datangi mesin ATM terdekat sesuai dengan bank penerbit kartu KKS.

2. Masukkan kartu ke mesin dan input PIN.

3. Silahkan pilih opsi “Tarik Tunai”.

4. Pilih nominal yang ingin dicairkan, misalnya Rp200.000.

5. Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM.

6. Begitu uang keluar segera ambil. Kemudian silakan pilih opsi “Tidak” apabila tak akan melanjutkan transaksi.

7. Transaksi pun berakhir. Setelah itu kartu KKS akan keluar dari mesin. Silakan ambil dan simpan kembali ke dompet Anda.

Sekian informasi seputar bansos PKH 2024 untuk penyaluran bulan Oktober bagi penerima manfaat yang terdaftar dengan NIK KTP dan KK.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Jebol Teralis, 7 Tahanan Rutan Salemba Kabur

Selasa 12 Nov 2024, 18:48 WIB
undefined
News Update