POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum KPK berulangkali mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin untuk memberikan kesaksian soal dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Azis dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin, 14 Oktober 2024. Dalam persidangan, jaksa terus mengingatkan Azis yang mengaku lupa saat ditanya.
"Saya ingatkan kembali ya, di BAP saudara, saudara menyebut ketemu dengan M. Abduh. Kemudian disampaikan kenapa belum dipindah ke kamar biasa walaupun sudah diisolasi selama 14 hari. M Abduh mengatakan, apabila mau keluar isolasi ke ground B atau C, harus bayar. Ada enggak pembicaraan itu, saudara saksi?" kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin, 14 Oktober 2024.
Karena kejadian tersebut sudah lama, Azis mengaku tidak ingat. "Saya tidak ingat, pak," jawab Azis kepada jaksa KPK.
Begitu juga dengan pembayaran bila menggunakan ponsel di Rutan KPK, Azis Syamsuddin juga mengaku lupa. "Tidak ingat lagi, pak," jawabnya.
Namun demikian, Azis mengaku hanya dipinjami satu ruangan untuk berkomunikasi dengan istrinya saja.
Lalu Jaksa KPK mengingatkan kembali Azis karena sudah disumpah. Bila tidak berkata jujur, jaksa bakal menghadirkan penyidik ke persidangan.
"Kalau keterangan berbeda, tahu kan saudara konsekuensinya?" terang Jaksa KPK kepada Azis.
Dalam persidangan, Azis mengaku menerima uang tunai sebesar Rp2,5 juta dari tahanan lain.
"Setelah saya dipindahkan ke grup B, saya menanyakan kepada tahanan lain, apakah ada yang memiliki uang tunai, dan saat itu Budhi mengatakan ada. Selanjutnya Budhi memberikan uang kepada saya sebesar Rp2,5 juta," ungkapnya.
"Apakah itu betul," tanya jaksa KPK.
"Saya ini manusia biasa. Saya tidak punya ingatan yang tajam," respons Azis.
Demikian pula soal istilah "corting dan lurah", Azis mengaku tidak tahu.
"Nanti saudara akan kita hadirkan kembali kalau tidak mau memberikan keterangan yang jujur ya," terang Jaksa KPK.
Hal itu pun dijawab Azis yang siap dikonfrontir.
"Saya berikan keterangan ini di bawah sumpah, saya berikan keterangan secara jujur dan saya siap untuk dikonfrontir," ujar Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui, 15 orang eks pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli kepada para tahanan hingga mencapai Rp6,3 miliar.
Para terdakwa terdiri dari Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Suharlan, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Ricky Rachmawanto, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.