Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK 4 Hingga 6 Tahun Penjara

Senin 25 Nov 2024, 23:13 WIB
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK 4 Hingga 6 Tahun Penjara. (Poskota/R. Sormin)

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK 4 Hingga 6 Tahun Penjara. (Poskota/R. Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara berbeda mulai dari 4 hingga 6 tahun.

Hal itu dibacakan JPU KPK dalam agenda tuntutan kepada para terdakwa. "Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tegas JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 November 2024.

Adapun rincian hukuman pidana, denda, hingga uang pengganti kepada masing-masing terdakwa ialah:

1. Deden Rochendi, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider satu tahun enam bulan. 

2. Hengki, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider satu tahun enam bulan. 

3. Ristanta, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun. 

4. Eri Angga Permana, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan.

5. Sopian Hadi, tuntutan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider satu tahun enam bulan.

6. Achmad Fauzi, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun.

7. Agung Nugroho, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan.

8. Ari Rahman Hakim, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan. 

10. Mahdi Aris, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan.

11. Suharlan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan. 

12. Ricky Rachmawanto, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan. 

13. Wardoyo seluruhnya, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan. 

14. Muhammad Abduh, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan. 

15. Ramadhan Ubaidillah, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan. 

Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. 

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.

Agenda berikutnya ialah nota pembelaan dari para terdakwa menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi sorotan publik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan, awal mula praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diawali oleh sosok bernama Hengki. Ia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham untuk bertugas di KPK.

Awalnya dirinya menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, ketika menduduki jabatan itu Hengki membuat praktik pungli menjadi terstruktur.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik," kata Tumpak, beberapa waktu lalu.

"Angka-angkanya pun dia yang menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," tambahnya.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update