POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024, terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 9.20 WIB.
"Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di loby utama Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Alexander mengatakan dalam pemeriksaan hari ini pihaknya akan mengklarifikasi soal pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sebenar-benarnya kepada penyidik.
Bertemu Eko Darmanto 6 Bulan Lalu
"Saya tidak bawa bukti jadi gini, terkait pertemuan saya dengan Eko itu benar dan terjadi 6 bulan lalu. Apa tujuan bertemu dengan bersangkutan karena ada yang ingin melaporkan dugaan korupsi di instansi Bea Cukai," ujar Alex.
Alex mengungkapkan, dari pertemuan itu dia tidak mendapatkan keuntungan apapun. "Dalam pertemuan itu tidak ada konflik dengan saya. Juga sisi lain saya juga tidak kenal dengan bersangkutan," bebernya.
Selain itu Alex bertemu dengan Eko juga didampingi oleh staf Dumas KPK. "Nanti saya akan menyampaikan apa adanya kepada penyidik supaya semuanya jelas dan akan dibuka sebuka-bukanya karena saya taat hukum," tuturnya.
Alex menuturkan pertemuan dengan Eko jauh dari sebelum KPK RI mengeluarkan sprindik kepada Eko Darmanto.
"Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) Eko Darmanto jika tidak salah dikeluarkan antara bulan Agustus atau September 2024, jauh dari sebelum saat saya bertemu dengan Eko. Sedangkan pertemuan pada bulan Maret. Lalu untuk Sprin Lidik baru dikeluarkan pada April 2024," tambahnya.
Alex juga menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto soal apa yang dilakukannya telah melanggar etik dan bisa dipidana. Dia mengatakan, saat ini pihak Dewas KPK belum memeriksa dirinya. Sehingga menurutnya belum jelas apakah dirinya telah melanggar etik atau tidak.
"Terakhir apakah ada unsur pidana dalam pertemuan itu, tidak tahu jangan tanya ke saya. Apa yang dimaksuskan pidana dalam hal ini layak dihukum jika seseorang dapat dipidana jika bersalah," tambahnya.