KPK Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sabtu 12 Okt 2024, 13:26 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menegaskan pihaknya siap menghadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangunan tiga proyek senilai Rp54 Miliar.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menegaskan pihaknya siap menghadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangunan tiga proyek senilai Rp54 Miliar.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Dalam hal ini KPK menetapkan sekaligus mengumumkan tersangka terhadap Sahbirin Noor lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa 8 Oktober 2024.

Menanggapi mengenai hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. 

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," tegas Tessa saat dihubungi wartawan Sabtu 12 Oktober 2024.

Pihaknya menyatakan gugatan tersebut bakal dihadapi oleh Biro Hukum KPK.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penetapan tersangka pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL atas klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka itu didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kemudian sidang perdana gugatan Praperadilan itu dijadwalkan bakal digelar pada Senin 28 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya KPK menetapkan sekaligus mengumumkan tersangka terhadap Sahbirin Noor lantaran diduga kuat terlibat dalam terkait kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa 8 Oktober 2024 

Bahkan Sahbirin pun dilakukan pencekalan untuk berpergian keluar negeri. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Berita Terkait

News Update