POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menyelesaikan verifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan hasil verifikasi ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga penerima berhak memperoleh bantuan BPNT dengan total saldo dana Rp2.400.000 per tahun.
Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan secara ekonomi.
Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos Rp2.400.000
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima bantuan senilai Rp200.000 setiap bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, jumlah yang diterima adalah Rp400.000. Jika pencairan dilakukan tiga bulan sekali, jumlah yang diterima sebesar Rp600.000.
Data KPM BPNT diperbarui setiap bulan dan diverifikasi oleh Pusdatin Kemensos RI untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.
Tahapan Penyaluran BPNT
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan enam kali setahun.
Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan akan disalurkan empat kali setahun. Dana ini dikirim melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk wilayah yang sulit dijangkau, seperti daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran BPNT dan PKH terbagi dalam dua skema waktu:
- Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
- Penyaluran dua bulan sekali:
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos 2024
Penerima bansos 2024 harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai PNS atau pegawai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BPNT melalui situs resmi Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data wilayah penerima mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data".
6. Status penerimaan bansos akan ditampilkan.
Panduan Pendaftaran Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran bansos juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan data pribadi.
3. Pilih "Daftar Usulan" dan lengkapi data diri serta anggota keluarga.
4. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan dan tunggu proses verifikasi.
Dengan langkah ini, masyarakat dapat memastikan status bantuan sosial mereka dan mengawasi proses pencairan.
Itulah informasi mengenai KPM dengan NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bansos BPNT dengan total Rp2.400.000 per tahun. Semoga informasi ini bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.