SELAMAT! Masyarakat Pemilik NIK KTP di Wilayah Ini Dijadwalkan Terima Dana Bansos Rp600.000 Periode September-Oktober 2024

Minggu 13 Okt 2024, 22:27 WIB
Ilustrasi pemilik NIK KTP penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari BLT Dana Desa.(Dinas Sosial Kota Bima/Edit Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi pemilik NIK KTP penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari BLT Dana Desa.(Dinas Sosial Kota Bima/Edit Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 yang akan mulai cair di Oktober 2024 ini.

Bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) periode September-Oktober 2024 tersebut ditujukan bagi warga penerima manfaat pemilik NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan alokasi Dana Desa.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus meringankan beban masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi. 

Penerima manfaat BLT Dana Desa yang berhak, akan menerima undangan dari pemerintah desa setempat untuk pencairan dana bansos. 

Daerah Pencairan BLT Dana Desa Rp600.000

BLT Dana Desa ini disalurkan kepada warga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemerintah desa. 

Menurut kanal YouTube Naura Vlog, pada bulan Oktober ini, BLT Dana Desa periode dua bulan akan diterima masyarakat yang terdaftar di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp600.000 untuk periode September hingga Oktober 2024. 

BLT ini diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar.

Proses Pencairan

Bagi warga yang tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa, proses pencairan akan dilakukan secara tunai melalui perangkat desa setempat. 

Siapa yang layak mendapatkan BLT Dana Desa dan bagaimana prosedur pencairannya? Berikut penjelasannya.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa adalah warga yang memenuhi sejumlah syarat khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

1. Terdaftar sebagai warga miskin ekstrem

Berita Terkait

News Update