POSKOTA.CO.ID – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar milik Anda telah melalui proses validasi oleh pemerintah dan dinyatakan sebagai salah satu penerima bantuan sosial (bansos), maka Anda berhak menerima pencairan dana sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana bantuan sosial ini diberikan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinyatakan layak oleh pemerintah untuk menerima subsidi melalui program tersebut.
Pencairan dana dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang khusus berlaku untuk penerima di Provinsi Aceh.
Pada bulan Oktober 2024, pencairan bantuan PKH yang disalurkan oleh pemerintah berada pada tahap kelima, atau mencakup periode alokasi bulan September hingga Oktober.
Rincian Dana PKH Sebesar Rp2.400.000
Dana yang sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi bantuan per tahun yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia.
Artinya, setiap penyandang disabilitas berat atau lansia yang menjadi bagian dari keluarga penerima, akan mendapatkan bantuan tersebut selama satu tahun, yang pencairannya dilakukan bertahap.
Namun, PKH 2024 tidak hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan lansia saja.
Program ini juga mencakup berbagai komponen lain, sehingga nilai total alokasi yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat bisa berbeda-beda, tergantung dari kategori atau komponen anggota keluarga yang dimiliki.
Setiap keluarga akan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda-beda, sesuai dari komponen yang ada dalam keluarga tersebut.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH untuk periode September-Oktober atau dua bulan terakhir tahun 2024 berdasarkan komponen keluarga:
- Anak SD atau sederajat: Rp150.000 per anak setiap dua bulan (atau Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP atau sederajat: Rp250.000 per anak setiap dua bulan (atau Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA atau sederajat: Rp333.333 per anak setiap dua bulan (atau Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat dan lansia: Rp400.000 per orang setiap dua bulan (atau Rp2.400.000 per tahun).
- Ibu hamil dan balita: Rp500.000 per orang setiap dua bulan (atau Rp3.000.000 per tahun).
Dengan rincian tersebut, dapat dilihat bahwa setiap komponen memiliki jumlah bantuan yang bervariasi.