POSKOTA.CO.ID – Untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan yang menggiurkan, membuat banyak orang tergoda mengajukan pinjaman meskipun kemampuan untuk melunasi belum tentu ada.
Tawaran yang diberikan biasanya meliputi proses pengajuan tanpa verifikasi ketat atau persyaratan longgar, yang pada akhirnya dapat menjerat nasabah dalam utang yang sulit dilunasi.
Kondisi ini bisa membuat debitur terjebak dalam gagal bayar (galbay).
Ciri Pinjol Ilegal
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai, seperti dikutip dari laman CIMB Niaga.
1. Persyaratan Sangat Mudah
Pinjol ilegal kerap menawarkan syarat yang sangat sederhana, sehingga hampir semua orang dapat mengajukan pinjaman.
Hal ini membuat banyak orang tergoda, meskipun mereka tidak memiliki kapasitas finansial untuk melunasi.
2. Prosedur Pinjaman Tidak Transparan
Proses pengajuan pinjaman dari pinjol ilegal biasanya tidak transparan.
Informasi mengenai bunga, biaya tambahan, atau rincian lainnya sering kali tidak dijelaskan dengan jelas, membuat nasabah kesulitan memahami apa yang akan mereka tanggung.
3. Penawaran Melalui Komunikasi Pribadi
Salah satu tanda pinjol ilegal adalah penawaran pinjaman yang dilakukan melalui pesan pribadi, seperti SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Padahal, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penawaran pinjaman seharusnya hanya dilakukan melalui platform resmi, seperti website atau aplikasi terdaftar di Google Play Store dan Apple App Store.
4. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah. Hal ini menandakan mereka tidak mematuhi aturan dan beroperasi tanpa pengawasan yang sah.
5. Tidak Mencantumkan Alamat Kantor
Sering kali pinjol ilegal tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika nasabah menghadapi masalah.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Periksa Daftar Pinjol di OJK
Pastikan platform pinjaman yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK. Informasi tersebut dapat dicek melalui situs resmi OJK.
2. Waspada Terhadap Tawaran yang Terlalu Menggiurkan
Tawaran bunga rendah, syarat longgar, atau tenor panjang dari pinjol ilegal sering kali menjadi umpan. Waspadai pinjaman tanpa jaminan yang tampak terlalu baik untuk jadi kenyataan.
3. Cermati Persyaratan
Pastikan untuk selalu memahami syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum mengajukan pinjaman.
Hindari pinjol yang memberikan informasi yang tidak jelas atau berbelit-belit.
Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.