POSKOTA.CO.ID – Apabila Anda memiliki utang pada layanan pinjaman online (pinjol), penting untuk menyadari bahwa mekanisme restrukturisasi utang juga dapat diterapkan, meskipun terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan bank.
Pada dasarnya, restrukturisasi utang adalah proses pengaturan kembali pembayaran pinjaman, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan.
Lalu, bagaimana mekanisme restrukturisasi dalam layanan pinjol? Berikut adalah penjelasan yang dirangkum dari laman hukumonline.com.
Restrukturisasi Utang Pinjol
Restrukturisasi utang secara umum merujuk pada proses penataan ulang cicilan utang agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan restrukturisasi sebagai keringanan dalam pembayaran cicilan, yang umumnya dilakukan oleh bank dan lembaga pembiayaan.
Namun, dalam konteks pinjaman online, skema restrukturisasi memiliki karakteristik yang berbeda.
Di layanan pinjol, pemberi pinjaman berperan sebagai pihak yang menyalurkan dana, sedangkan perusahaan pinjol berfungsi sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman.
Karena perusahaan pinjol hanya sebagai platform, mereka tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan mengenai pemberian restrukturisasi tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman.
Mekanisme Restrukturisasi Utang Pinjol
Berdasarkan OJK, perusahaan pinjol dapat melakukan restrukturisasi pinjaman melalui beberapa langkah berikut:
1. Pengajuan Permohonan oleh Penerima Dana
Debitur yang terkena dampak bencana dapat mengajukan permohonan untuk restrukturisasi utang. Perusahaan pinjol akan melakukan penilaian terhadap kelayakan permohonan tersebut.
2. Penilaian dan Analisis oleh Penyelenggara Pinjol
Perusahaan pinjaman online akan menilai permohonan restrukturisasi yang diajukan dan hasil evaluasi ini akan diserahkan kepada pemberi pinjaman (investor) untuk dipertimbangkan.