POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer sebagai solusi mendapatkan dana cepat. Namun, banyak orang terjebak menggunakan layanan pinjaman online ilegal yang tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda harus sangat waspada karena pinjol ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius.
OJK di Indonesia bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.
Pinjol yang legal dan aman harus terdaftar serta memiliki izin dari OJK. Jika tidak, berarti layanan tersebut ilegal dan berisiko merugikan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak mendapat izin dari OJK.
Umumnya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya sangat tinggi serta menggunakan metode penagihan yang kasar.
Mereka beroperasi tanpa mematuhi peraturan yang berlaku dan sering kali tidak berbadan hukum resmi.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Berurusan dengan pinjol ilegal bisa sangat berisiko. Berikut adalah beberapa risiko yang sering terjadi, seperti yang disarikan dari situs CIMB Niaga:
1. Bunga Pinjaman yang Sangat Tinggi
Pinjol ilegal biasanya menetapkan suku bunga jauh di atas batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu antara 0,067% hingga 0,3% per hari tergantung jenis pinjaman.
Jika bunga melebihi batas tersebut, Anda perlu waspada karena ini bisa menjadi indikasi pinjol ilegal.
2. Penagihan dengan Cara Kasar
Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang mengintimidasi, termasuk ancaman, penyebaran informasi palsu, hingga pelecehan terhadap peminjam yang terlambat membayar.