POSKOTA.CO.ID – Perasaan was-was ketika terjebak gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) adalah hal yang wajar dirasakan oleh siapa saja.
Rasa cemas, khawatir, dan bingung akan datang, terutama saat utang semakin menumpuk ditambah bunga yang terus bertambah. Hal ini sering kali membuat debitur merasa takut untuk keluar rumah.
Situasi seperti ini tentu akan memicu ketidaknyamanan dan bisa membuat kondisi semakin buruk. Namun, penting untuk tetap berpikir jernih dan tidak kehilangan kendali.
Usahakan untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, terutama jika harus bekerja di luar rumah.
Tapi, bagaimana jika bertemu debt collector (DC) saat di luar?
Jika Anda berhadapan dengan debt collector pinjol di jalan karena galbay, penting untuk tetap tenang dan mengetahui hak-hak Anda.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tetap aman dan bijak, dirangkum dari sumber resmi pemerintah:
1. Pahami Hak Anda
Sebagai debitur, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Di Indonesia, debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan dalam melakukan penagihan. Mereka wajib bersikap sopan dan profesional.
2. Tenang dan Hindari Panik
Saat bertemu DC di jalan, usahakan tetap tenang dan jangan panik. Hadapi situasi dengan kepala dingin agar bisa berpikir lebih jernih dan mengambil keputusan yang bijak.
3. Tanyakan Identitas dan Legalitas
Mintalah identitas serta dokumen resmi dari debt collector untuk memastikan mereka benar-benar mewakili pinjol yang bersangkutan.
Mereka harus menunjukkan surat kuasa atau dokumen yang sah sebagai bukti.