POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan saldo dana bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berapakah nominalnya? Simak di sini.
PKH merupakan bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang atau tidak mampu.
Program ini memberikan sejumlah saldo dana dengan maksud untuk meningkatkan akses kesehatan dan pendidikan, serta kesejahteraan sosial.
Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan secara berkala dalam setiap tahap selama satu tahun penuh dari Januari hingga Desember.
Untuk alokasi dua bulan yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penyaluran dibagi ke dalam 6 tahap jadwal.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
- Tahap pertama: berlangsung selama bulan Januari hingga Februari
- Tahap kedua: berlangsung selama bulan Maret hingga April
- Tahap ketiga: berlangsung selama bulan Mei hingga Juni
- Tahap keempat: berlangsung selama bulan Juli hingga Agustus
- Tahap kelima: berlangsung selama bulan September hingga Oktober
- Tahap keenam: berlangsung selama bulan November hingga Desember.
Kemudian dalam setiap tahapnya, KPM akan mendapatkan saldo dana bansos yang berbeda-beda disesuaikan dengan komponennya.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
1. Ibu hamil
Komponen ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun. Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp500.000.
2. Anak usia dini
Komponen anak usia dini atau yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun atau Rp500.000 setiap tahapnya.
3. Lanjut usia
Komponen untuk KPM yang sudah lanjut usia akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas berat
Komponen penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp
2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap.
5. Siswa sekolah
Siswa sekolah mendapatkan saldo bantuan berbeda yang disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
Siswa SD dan sederajat akan mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 per tahap.
Siswa SMP dan sederajat akan mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 per tahap.
Siswa SMA, SMK, dan sederajat akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.000 per tahap.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.