POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu tervalidasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi pemerintah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan proses validasi terkait NIK e-KTP melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Proses validasi melalui sistem DTKS dilakukan oleh pemerintah agar bantuan PKH dapat tersalurkan sesuai sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan adanya bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan.
Tentunya setiap KPM wajib memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah agar mendapat dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Penerima bansos PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
- Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan PKH terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun agar KPM bisa menggunakan dana dengan bijak.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Kini proses penyaluran dana telah tiba pada tahapan keempat kepada setiap KPM yang terdaftar.
Pencairan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah kepada penerima yang memiliki Rekening Himbara berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Bantuan juga diberikan dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori KPM.
Total ada tujuh kategori penerima dengan golongan yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Ibu hamil dan balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat dan lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.